Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BTN Berikan Relaksasi Kredit 22.879 Nasabah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera

| Selasa, Desember 16, 2025 WIB | 0 Views

Dokumentasi BTN.

Alinea
— PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit kepada 22.879 nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. 


Kebijakan tersebut dilakukan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana guna menjaga kemampuan bayar nasabah sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah terdampak.


Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan keprihatinannya atas bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk nasabah BTN.


“Dalam situasi bencana seperti ini, yang terpenting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan,” ujar Nixon.


Ia menegaskan, relaksasi kredit merupakan bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak langsung bencana, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. “Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan agar nasabah tetap memiliki kesempatan untuk bangkit dan menjalankan kewajiban kredit secara berkelanjutan,” katanya.


Berdasarkan hasil pemetaan dan klasifikasi tingkat kerusakan, BTN mencatat sebanyak 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor yang tersebar di wilayah kerja BTN Banda Aceh, Medan, Padang, dan Pematangsiantar. Total baki debet kredit konsumer terdampak mencapai Rp1,93 triliun.


Menurut Nixon, jumlah tersebut masih bersifat dinamis seiring perkembangan kondisi di lapangan. “Data nasabah terdampak masih akan terus bergerak. Karena itu, relaksasi kredit diberikan secara bertahap dan adaptif sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah,” ujarnya.


BTN menerapkan relaksasi kredit berdasarkan tingkat dampak bencana. Nasabah terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan, terdampak sedang hingga sembilan bulan, dan terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi bank.


“Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.


Pelaksanaan relaksasi kredit mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 


Nasabah kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan nasabah dan/atau agunan terdampak langsung bencana.


Selain kebijakan perbankan, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar kepada masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Bantuan tersebut berupa sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu proses pembersihan wilayah terdampak banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.


Ke depan, BTN akan terus memantau kondisi nasabah kredit konsumer terdampak serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah daerah guna memastikan kebijakan relaksasi kredit dan upaya pemulihan pascabencana berjalan efektif dan berkelanjutan. (Abi)

×
Berita Terbaru Update