Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penghinaan Marga Sinaga, Dwi Ngai Sinaga Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

| Rabu, April 16, 2025 WIB | 0 Views

Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga dan timnya saat membuat laporan di Mapolda Sumut.

Alinea
- Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga resmi melaporkan akun media sosial TikTok milik seorang wanita berinisial PJS ke Polda Sumut atas dugaan tindak penghinaan penghinaan terhadap marga Sinaga, Rabu (16/4/2025).


“Hari ini saya membuat laporan polisi ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh akun TikTok @gomgom.gomgom8,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 


Dwi mengatakan dirinya membuat laporan karena diberikan kuasa oleh Ketua Umum PPTSB se-Dunia Ir. Edison Sinaga atas perintah Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga.


“Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025,” jelas Dwi Ngai Sinaga. 


Dwi Ngai Sinaga mengatakan dalam video akun tiktok tersebut diduga ada unsur tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2028 tentang ITE.


“Terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Subs Pasal 45 ayat (2) tentang ITE,” tegas Dwi Ngai Sinaga.


Menurut Dwi, dalam video berdurasi 27 detik, terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban alias PJS mengeluarkan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap marga Sinaga, menyebut mereka dengan istilah yang merendahkan martabat.


Dia menegaskan, pihaknya merasa kecewa dan tersakiti atas postingan tersebut dan meminta pihak kepolisian Polda Sumut untuk menindak tegas terlapor. Bahkan, lanjut Dwi, postingan yang dilakukan akun @gomgom.gomgom8 sudah sangat tidak pantas dan beretika serta tidak baik dan sebelumnya akun itu juga sudah pernah dilaporkan namun belum ada perkembangan.


“Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas Dwi. 


Diketahui dalam video akun tiktok @gomgom.gomgom dengan berdurasi 27 detik yang viral di medsos, tampak seorang wanita menyampaikan ujaran yang menghina marga Sinaga, bahkan sempat menantang untuk dilaporkan ke polisi. (Rizki)

×
Berita Terbaru Update