Dokumentasi Kejatisu.
Alinea - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebut bahwa penyidik Polda Sumut tidak menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara pegawai PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) Cabang Medan, Irvan Rihza Pratama dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 miliar di Bank Mega.
Irvan yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 miliar di Bank Mega itu sebelumnya berkas perkaranya sudah sempat diteliti jaksa penuntut umum (JPU), akan tetapi dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
Hal ini diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025) kemarin.
"Terkait kasus tersebut, berkasnya sudah lama dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk (P19). Namun, tidak ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas," ujarnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik pada 4 Maret 2025 lalu. Sejak dikembalikan, kata Adre, penyidik hingga saat ini tak kunjung menyerahkan berkas perkara ke JPU.
"Satu kali (P-19), kemudian sesuai perkembangan waktu, maka Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke penyidik. Dalam hal ini undang-undang mengatur batas waktu," katanya.
Ketika ditanya apakah penyidikan kasus ini sudah dihentikan atau telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Adre tak menjawab secara gamblang. Dia hanya kembali mengatakan, SPDP dikembalikan karena ada batas waktu.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus penggelapan ini, Supervisor Bank Mega, Yenny, tengah diadili di Pengadilan Negeri Medan dan akan menjalani sidang putusan pada Rabu (30/4/2025) mendatang.
Tim penasihat hukum Yenny, Johannes M. Turnip, menduga Irvan turut terlibat dalam kasus ini berdasarkan fakta persidangan. Sehingga, pihaknya meminta Irvan diperiksa dan diproses hukum. (Abi)