Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Fasilitas Kredit, Pgs SRM BNI Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

| Sabtu, Maret 15, 2025 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara korupsi fasilitas kredit BNI Medan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Alinea
- Terdakwa Fernando HP. Munthe, Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (14/3/2025) sore.


Dalam tuntutannya, JPU menilai Fernando telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.


Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fernando HP. Munthe oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," tuntut JPU Putri Marlina Sari dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan.


Selain itu, jaksa juga menuntut pria berusia 55 tahun itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.


Warga Jalan Mistar Gang Johar No. 14, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, itu tak dituntut membayar uang pengganti, karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.


Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Fernando tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan korupsi yang dilakukannya, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama berada dalam persidangan, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Putri.


Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (18/3/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.


Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara


Sementara itu berkaitan perkara yang sama, terdakwa Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi fasilitas kredit yang diterima dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan, Jumat (14/3/2025) sore.


JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Putri Marlina Sari, menilai bahwa perbuatan pria berusia 69 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.


Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tan Andyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," tuntut Putri dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan.


Warga Jalan Kota Baru II No. 22, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.


Tak hanya itu, Andyono juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebanyak Rp9,5 miliar. 


"Jumlah tersebut merupakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Untuk UP yang ditambah kepada Tan Andyono adalah sejumlah utang pokok yang tidak dibayarkan oleh Tan Andyono sebesar Rp17,7 miliar dikurangkan dengan biaya taksasi PT PJLU yang masih berada dalam penguasaan BNI sebesar Rp8,2 miliar. Sehingga jumlahnya sebesar Rp9,5 miliar," kata Putri.


Lanjut JPU, Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.


"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujarnya. (Abi)

×
Berita Terbaru Update