Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Medan Baru Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center

| Selasa, Maret 26, 2024 WIB | 0 Views

Tersangka pelaku curanmor beberapa saat usai diamankan petugas Polsek Medan Baru.

Alinea
- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di warnet Robben Game Center kawasan Jalan Wahid Hasyim no 96 / 14 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah.


Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, Selasa (26/3/2024) menyampaikan, salah satu pelaku yang diamankan petugas itu adalah DYP (16) warta Kuta Tuala Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.


"Sebelumnya ketika beraksi pelaku berjumlah dua orang, untuk satu pelaku lagi berinisial FB alias Iqbal (20) warga Patumbak masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Kompol Yayang, Selasa (26/3/2024).


Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban Hendra Manik (44) yang merupakan pemilik dari warnet Robben Game Center.


"Kedua pelaku merupakan karyawan warnet milik korban sebagai operator, Aksi pencurian itu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam BK 5991-AAC terparkir didalam warnet dan jarang digunakan," kata Kapolsek.


Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci later T untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik korban. "Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untuk mengambil kunci later T dibawa Jok sepeda motornya. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik FB. Sedangkan pelaku FB pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluarga FB," jelasnya.


Korban yang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya  mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024 /SU . POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.


"Pelaku DYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas. Terhadap pelaku DYP dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. (Abi)

×
Berita Terbaru Update