Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkara 2.000 Butir Pil Ekstasi, Hukuman Anggota DPRD Tanjung Balai Diperberat 15 Tahun Penjara

| Kamis, Desember 21, 2023 WIB | 0 Views

Suasana sidang virtual perkara narkotika menjerat anggota DPRD Tanjung Balai yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Alinea
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Mukmin Mulyadi (49) menjadi 15 tahun penjara atas kasus 2.000 butir narkoba jenis pil ekstasi.


Anggota DPRD Tanjung Balai itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 


"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 Oktober 2023 Nomor 880/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," putus Majelis Hakim diketuai Longser Sormin sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Medan, Rabu (21/12/2023).


Dalam amar putusan banding No. 1666/PID.SUS/2023/PT MDN tersebut, Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Mukmin. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 15  tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara," vonis Hakim Sormin.


Hakim melanjutkan, menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Sormin. 


Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan.


Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Mukmin dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara. (Abi)

×
Berita Terbaru Update