Alinea - Korupsi dana hibah Koni bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel tahun anggara 2019-2021 senilai Rp1.005.617.863, Zulkifli Lubis selaku Ketua Umum Koni Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan rekanan Rudy Saputra selaku Direktur CV. Mekar Abadi dihukum setahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/10/2023).
Selain hukuman pidana setahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa. Majelis hakim yakin dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan primer, untuk itu membebaskan dari dakwaan tersebut. "Namun, majelis hakim menyakini dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasal subsider," ucapnya.
Yaitu, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara hal yang memberatkan dua terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat perkembangan olahraga di Kabupaten Tapanuli Selatan," jelas majelis hakim.
Sedangkan hal yang meringankan dua terdakwa memohon memintai keringanan, telah mengembalikan keuangan negara, dan tidak pernah dihukum. "Oleh karena itu uang yang telah dikembalikam terdakwa dirampas oleh negara," tutur Dahlan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tapsel Ivan Damarwulan selama 1, 5 tahun,denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan. Selain itu, dua terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) Rp1.005.617.863 jika tidak mencukupi digantikan dengan sembilan bulan kurungan. (abimanyu)