Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan
Alinea - Nekat jadi kurir 36,7 Kg sabu, terdakwa Abdurrahman (26) warga asal Dusun Medang Kupula Kelurahan Gampng Keumuneng Kecamatan Idi Kabupaten Aceh Timur terancam hukuman mati, Selasa (24/10/2023)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim diketuai Mohammad Y Girsang pada sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan mengatakan, perkara itu bermula penangkapan terdakwa pada Kamis tanggal 9 Maret 2023 lalu.
"Saat itu Tim Intelijen Lantamal I Belawan yakni saksi Taufan Bagus Wicaksono, saksi Sulistiyadi Handokowarih, saksi Nelson Pantur Tambadan saksi Hadi Rosyadi Prahaja mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu Sumatera Utara," ujar JPU
Selanjutnya dikatakan JPU, menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu. Dari upaya pengembangan informasi tersebut, tim Intelijen Lantamal I belawan kembali memperoleh informasi bahwa masuknya Narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan berubah tempat.
"Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi bahwa masuknya narkoba jenis sabu-sabu itu tidak akan melalui perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur kuala pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur," sebut JPU
Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando dan menindaklanjutinya dengan memerintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe,sebahagian Aceh Timur.
"Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil dan tim melihat 1 buah kapal pancung Nelayan mendekat ke Pantai. Beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan ke Arah Pantai kemudian Kapal Pancung tersebut kembali ke Laut," kata JPU.
Kemudian Tim pun mendekati barang yang di lemparkan tersebut, namun saat mendekat ke lokasi tim melihat seorang laki-laki melarikan diri menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran tidak berhasil karena situasi gelap dan jalan yang berbelok-belok dan tim kalah cepat dengan motor yang di pergunakan pria itu.
"Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan narkotika jenis sabu-sabu dalam 36 bungkus dengan berat brutto total keseluruhan 36.756,7," ucap JPU.
Selanjutnya kata JPU, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan dan kembali mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon Aceh Utara. Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi dan menangkap terdakwa Abdurrahman.
"Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2 buah goni berisi 36 bungkus sabu-sabu dengan berat total 36.756,7 gram, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu milik seorang bernama Murtala Alias Wak G (DPO)," ucap JPU
Berikutnya lanjut JPU, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemeriksaan lebih lanjut. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.
Usai pembacaan surat dakwaan dari JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sidang keterangan saksi. (abi)