Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dititipi 3 Kg Sabu di Rumah Kontrakan, Warga Aceh Jadi Pesakitan

| Selasa, Oktober 24, 2023 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Alinea
  - Terdakwa 3 Kg narkotika jenis sabu, Muklis Saputra (25) warga asal Jalan Dusun Bahagia, Desa Matang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menjalani sidang dakwaan di di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/10/2023).


Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean mengatakan, perkara itu bermula saat terdakwa bertemu dengan Dedi (dalam lidik) yang menyuruh terdakwa menerima 1 buah tas warna hitam yang berisikan sabu seberat 3 Kg.


"Setelah menerima barang tersebut, terdakwa dan Dedi menyewa rumah kontrakan selama setahun di Perumahan Gatsu Medan, Jalan Perwira Utama, Lingkungan XI, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," kata jaksa.


Jaksa melanjutkan, sesampainya di rumah kontrakan terdakwa menyimpan sabu tersebut di bawah tempat tidur kamar yang berada di lantai 2. "Selanjutnya, Dedi mengatakan kepada Terdakwa akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan sabu tersebut," ucap jaksa.


Lebih lanjut dikatakan jaksa, pada esok harinya Petugas Polisi dari Polda Sumut melakukan penyelidikan kepada terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa membawa dan memiliki sabu tersebut.


"Petugas polisi pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan sabu di rumah kontrakan. Selanjutnya, petugas polisi pergi bersama terdakwa ke tempat yang dimaksud," ujar Fransiska.


Sesampainya di sana, lanjut jaksa, petugas polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas jaksa. (abi)

×
Berita Terbaru Update