Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.
Alinea - Dinilai terbukti sebagai kurir 267 Kg narkoba jenis ganja yang diangkut dari Aceh menuju Medan, seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tenggara, Sapuan Idris alias Idris (22) dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/10/2023).
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis Hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuan Idris alias Idris oleh karena itu dengan pidana mati," tuntut JPU Sri Delyanti di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/10/2023).
Dijelaskan Jaksa Sri, bahwa hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan dan hal yang meringankan tidak ada. Sebelumnya dalam perkara yang sama terdakwa Sabri alias Bri yang merupakan rekan terdakwa Idris juga dituntut pidana mati atas kasus tersebut. (abimanyu)