Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelapkan Dana Koperasi Sat Brimob Poldasu Rp3,7 M, AKP Hafis Dihukum 4,5 Tahun Penjara

| Rabu, Oktober 11, 2023 WIB | 0 Views



Alinea -  Gelapkan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, AKP Hafis Paesal Lubis divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/10/2023).


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," vonis Ketua Majelis hakim, Lucas Sahabat Duha di ruang Cakra  V Pengadilan Negeri Medan.


Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. "Menyatakan bahwa terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," lanjut hakim.


Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.


"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan, menurutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa," sebut jaksa dalam sidang beberapa waktu lalu.


Sebagaimana diketahui  dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, kasus ini bermula pada 25 Februari 2022, terdakwa Hafiz Paesal Lubis diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Kasus penggelapan yang diduga dilakukan Hafiz pun terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjabat ketua koperasi yang baru. 


Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI. Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp6 juta. Selanjutnya, Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami PRIMKOPPOL Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai 2022 dengan kerugian sebesar Rp 3.751.322.024. (abimanyu)

×
Berita Terbaru Update