Alinea- Pasca peristiwa tewasnya bocah berusia satu bulan dalam baskom berisi air di Jalan Mahkamah Medan, pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadap ibu kandung korban, Kamis (5/10/2023)
"Yang bersangkutan statusnya sudah tersangka KDRT," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi, wartawan, Kamis (5/10/2023).
Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fatir menyebutkan bahwa pihak kepolisian tengah membawa sang ibu ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Medan guna dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya.
Adapun alasan polisi membawa tersangka ke RSJ karena selama pemeriksaan keterangan tersangka tidak sinkron dengan pertanyaan yang diajukan penyidik. "Kita masih menunggu hasil observasi dari dokter, apabila nantinya hasil observasi menyimpulkan tersangka mengalami ODGJ maka proses pidana terhadapnya akan gugur, begitu juga sebaliknya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, warga yang bermukim di Jalan Mahkamah Medan Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota digegerkan dengan tewasnya bayi perempuan di dalam rumah, Senin (2/10/2023) siang.
Korban yang baru berusia 1 bulan ini ditemukan kaku tak bergerak dalam baskom berisi air oleh ayah korban yang pulang ke rumah usai bekerja menjadi penjahit. Korban berada dalam baskom karena baru dimandikan ibunya. (abimanyu)