Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perlindungan Justice Collaborator Jadi Kunci Bongkar Kejahatan Terorganisasi, LKBH FH USU Bedah Kedudukannya di KUHAP Baru

| Selasa, November 03, 2026 WIB | 0 Views

Seminar membahas kedudukan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam arsitektur baru Peradilan Pidana Indonesia yang berlangsung di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.

Alinea
- Perlindungan terhadap justice collaborator dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam membongkar kejahatan terorganisasi, khususnya tindak pidana korupsi yang melibatkan jaringan pelaku dengan peran dan kepentingan berbeda. Namun, penggunaan keterangan saksi pelaku yang bekerja sama maupun saksi mahkota harus tetap diuji secara objektif agar tidak mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak terdakwa.

‎

‎Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam seminar nasional yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU), bertajuk "Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia", di Aula Fakultas Hukum USU, Medan, Selasa (3/11/2026).

‎

‎Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Alexander Marwata, SH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau; serta Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU.

‎

‎Direktur LKBH FH USU, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pembahasan mengenai justice collaborator dan saksi mahkota semakin relevan seiring perkembangan hukum acara pidana serta kebutuhan memperkuat sistem pembuktian dalam penanganan perkara pidana.

‎

‎Menurut Tommy, keterangan saksi yang terlibat dalam suatu tindak pidana dapat membantu mengungkap perkara kompleks. Namun, keterangannya tidak dapat diterima begitu saja tanpa menguji konsistensi, kejujuran, kepentingan, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain.

‎

‎Ia menegaskan, status justice collaborator tidak boleh dipandang sebagai kekebalan dari pemeriksaan hukum. Sebaliknya, status tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak yang dijamin peraturan perundang-undangan.

‎

‎"Perlindungan terhadap saksi penting bagi penegakan hukum, tetapi kepercayaan terhadap keterangan saksi juga harus dibangun melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

‎

‎Tommy juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan ketika seseorang memperoleh atau mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi keterangannya kemudian dipersoalkan karena diduga tidak benar atau tidak konsisten.

‎

‎Menurutnya, kondisi tersebut harus diuji berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah. Penegak hukum perlu membedakan antara kekeliruan, perubahan keterangan, dan kesengajaan memberikan keterangan palsu.

‎

‎Selain itu, penerapan saksi mahkota juga harus memperhatikan dasar hukum, batas penggunaannya, hak terdakwa, serta prinsip peradilan yang adil (fair trial).

‎

‎Perlindungan untuk Membongkar Kejahatan dari Dalam

‎

‎Dalam pemaparannya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto, SH, M.Hum, menekankan bahwa perlindungan terhadap justice collaborator merupakan salah satu kunci untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang terorganisasi.

‎

‎Ia menjelaskan, keberanian seorang pelaku untuk membuka informasi mengenai kejahatan yang melibatkan kelompok atau institusinya sendiri bukan perkara mudah. Sebab, mereka kerap menghadapi tekanan sosial dan dianggap mengkhianati kelompoknya.

‎

‎"Perlindungan yang kuat membuka jalan bagi pengungkapan korupsi. Tiga alasan utama mengapa justice collaborator harus dilindungi. Pertama, untuk kebenaran materiel. Keterangan justice collaborator dan saksi mahkota sangat membantu mengungkap fakta perkara. Kedua, untuk melawan budaya omerta atau sumpah tutup mulut yang menghambat pengungkapan kejahatan. Ketiga, untuk aspek keamanan agar saksi pelaku mau bekerja sama tanpa mengabaikan keselamatannya," papar Erdianto.

‎

‎Ia juga menguraikan lima kriteria utama seseorang dapat ditetapkan sebagai justice collaborator, yakni mengakui tindak pidana yang dilakukannya, bukan merupakan pelaku utama, bersedia memberikan keterangan di persidangan, bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan, serta bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.

‎

‎Menurut Erdianto, seseorang yang berstatus justice collaborator juga dapat memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana, peluang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku, serta perlakuan khusus dalam aspek perlindungan dan penanganan selama proses hukum.

‎

‎Dari sisi regulasi, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).

‎

‎Pengaturan tersebut mencakup sejumlah tindak pidana serius, antara lain korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan kejahatan terorganisasi lainnya.

‎

‎Membuka Jaringan Kejahatan Melalui Keterangan Pelaku

‎

‎Sementara itu, mantan pimpinan KPK, Alexander Marwata, SH, membahas penerapan justice collaborator dan saksi mahkota dalam tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

‎

‎Menurut Alexander, keberadaan kedua instrumen tersebut tidak terlepas dari kebutuhan mengungkap kejahatan melalui informasi yang berasal dari dalam jaringan pelaku.

‎

‎Ia menjelaskan, kejahatan terorganisasi umumnya melibatkan banyak orang dengan pembagian peran dan penguasaan informasi yang berbeda. Mulai dari penerima manfaat, pengendali, perantara, hingga pelaku lapangan.

‎

‎Dalam kondisi seperti itu, keterangan seseorang yang mengetahui struktur dan mekanisme kejahatan dari dalam dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang sebelumnya sulit diungkap.

‎

‎"Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, sedangkan saksi mahkota ialah tersangka yang ditetapkan memberi keterangan tentang pelaku lain dalam perkara yang sama. Dengan peran JC, seluruh jaringan kejahatan bisa terbuka," ujar Alexander.

‎

‎Ia juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dalam proses pembuktian harus memiliki dasar pengetahuan yang relevan terhadap perkara, baik berdasarkan apa yang didengar, dilihat, maupun dialami sendiri, serta informasi dan data yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diungkap.

‎

‎Menguji Batas Kewenangan dan Perlindungan Hak

‎

‎Narasumber ketiga, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, yang juga menjabat Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU, memaparkan materi mengenai justice collaborator dan saksi mahkota dalam hukum acara pidana Indonesia dari perspektif konseptual dan normatif.

‎

‎Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana kedudukan kedua instrumen itu harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana, terutama terkait dasar hukum, konsekuensi penerapan, dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

‎

‎Melalui seminar nasional ini, LKBH FH USU berharap dapat mengkaji kerangka hukum justice collaborator dan saksi mahkota, menganalisis perbedaan kedudukan serta konsekuensi hukumnya, sekaligus mengidentifikasi persoalan pembuktian dan potensi pelanggaran hak tersangka maupun terdakwa.

‎

‎Pembahasan juga mencakup perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

‎

‎Tommy Aditia Sinulingga berharap forum akademik tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi dapat menghasilkan rekomendasi yang berkontribusi terhadap pengembangan hukum acara pidana dan praktik peradilan di Indonesia.

‎

‎"Kita berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum dan praktik peradilan pidana yang berkeadilan," pungkasnya. (Abi)

‎

×
Berita Terbaru Update