Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

| Selasa, Oktober 20, 2026 WIB | 0 Views

‎Suasana sidang perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Kabupaten Samosir yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Alinea
- Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024 dan menyoroti keterlibatan Jonni Ronald Simanjuntak dalam pengurusan administrasi penyaluran bantuan.

‎

‎

‎Hal tersebut disampaikan Fitri saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026) kemarin.

‎

‎

‎Dalam pledoinya, Fitri menyebut Jonni Ronald Simanjuntak (berkas terpisah) bersama pihak bidang mendatangi kantor dinas untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, Kementerian Sosial, dan pihak Bank Mandiri pusat.

‎

‎

‎Fitri juga mempersoalkan penerbitan surat permohonan pemindahbukuan yang menurutnya bukan atas inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan Jonni Ronald Simanjuntak guna mempermudah proses pembayaran belanja barang oleh masyarakat penerima manfaat.

‎

‎

‎Menurut Fitri, permintaan tersebut telah dibenarkan Jonni Ronald Simanjuntak di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

‎

‎

‎Berdasarkan uraian pembelaannya, Fitri mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap dirinya dan Jonni Ronald Simanjuntak. Ia menyatakan telah ditahan sejak 22 Desember 2025, sedangkan Jonni Ronald Simanjuntak selaku mantan KCP Bank Mandiri Pangururan belum ditahan meskipun telah jadi tersangka.

‎

‎Fitri menilai keterlibatan pihak lain dalam pengurusan surat tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim ketika menilai fakta-fakta persidangan. Meski demikian, status penahanan seseorang tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidaknya orang tersebut dalam suatu perkara.

‎

‎

‎Selain mempersoalkan pengurusan administrasi, Fitri menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial tersebut.

‎

‎

‎Ia mengatakan perannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir hanya sebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023. "Saya bukan PPTK, PPK, ataupun KPA. Kewenangan saya tidak ada dalam kegiatan ini," kata Fitri dalam nota pembelaannya.

‎

‎

‎Fitri juga membantah tuduhan mengenai perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang. Menurutnya, dana bantuan telah ditransfer langsung ke rekening masyarakat penerima manfaat.

‎

‎

‎Ia menyebut pengawasan program tersebut melibatkan 30 pendamping sosial yang ditetapkan melalui surat keputusan Kementerian Sosial. Terkait dugaan permintaan imbalan sebesar 15 persen dan penerimaan uang sekitar Rp179 juta, Fitri menyatakan tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya.

‎

‎

‎Ia menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak konsisten, terutama mengenai waktu, tempat, dan cara dirinya diduga meminta imbalan tersebut. "Bagaimana, melalui apa, kapan, dan di mana saya meminta fee tidak dapat diterangkan secara jelas. Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun," ujarnya.

‎

‎

‎Dalam pledoinya, Fitri turut membantah telah menunjuk BUMDESMA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Menurut dia, BUMDESMA tersebut menawarkan barang dagangan, sedangkan keputusan pembelian diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.

‎

‎

‎Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp516.298.000 dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan PENA tersebut.

‎

‎

‎Atas tuntutan itu, Fitri memohon kepada majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat agar menolak tuntutan JPU dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. "Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Samosir serta membebaskan saya berdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya. (Abi)

‎


‎

×
Berita Terbaru Update