Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

| Rabu, Juli 08, 2026 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangunguran dan Tele Samosir.

Alinea
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, ST dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, telah memasuki ranah materi pokok perkara.


‎JPU menyebut sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan materi perkara di persidangan, bukan diuji melalui nota keberatan.


‎Hal itu disampaikan JPU Nurdiono usai sidang lanjutan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026), dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari pihak terdakwa Enda Simakasura Ketaren.


‎Menurut Nurdiono, pihaknya telah mempelajari seluruh poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.


‎"Ada beberapa poin, dari poin satu sampai poin sembilan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa. Setelah kami pelajari, kesimpulannya seluruhnya sudah masuk ke materi pokok perkara," ujar Nurdiono.


‎Ia mengatakan salah satu keberatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti bukan merupakan materi eksepsi.


‎"Soal penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti, kami sebagai penuntut umum meyakini alat bukti itu telah terpenuhi. Kalau memang itu menjadi keberatan, seharusnya diajukan melalui praperadilan, bukan dalam nota perlawanan," katanya.


‎Nurdiono juga menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.


‎Menurutnya, audit yang disampaikan penasihat hukum dilakukan pada 2023 ketika pekerjaan Waterfront City Pangururan masih berjalan dan belum selesai.


‎Sementara audit yang digunakan penuntut umum dilakukan setelah pekerjaan selesai dan ditemukan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.


‎"Audit BPK yang disampaikan penasihat hukum dilakukan saat pekerjaan belum selesai. Sedangkan audit yang kami gunakan dilakukan setelah proyek selesai dan diketahui terjadi keterlambatan sampai sekitar 498 hari kalender," jelasnya.


‎Terkait perbedaan pandangan mengenai kewenangan audit, Nurdiono menyebut hal tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang nantinya akan diuji dalam persidangan. "Kami meminta kepada majelis hakim agar perkara ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ucapnya.


‎Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.


‎Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa bersama Edwyn Tresnanugraha selaku Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, disebut melakukan sejumlah tindakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan proyek.


‎Jaksa mendalilkan Enda selaku PPK bersama pihak terkait menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba dengan nilai kontrak sekitar Rp3,316 miliar. Dalam pelaksanaannya, jaksa juga menyebut adanya beberapa perubahan kontrak atau addendum terhadap pekerjaan tersebut.


‎Selain itu, Enda juga disebut menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri dengan nilai kontrak sekitar Rp161,589 miliar dengan masa pekerjaan selama 360 hari kalender.


‎Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa menyetujui pemberian uang muka pekerjaan kepada penyedia sebesar Rp24,238 miliar serta menyetujui pembayaran pekerjaan melalui sejumlah dokumen Monthly Certificate (MC) selama proyek berlangsung.


‎Jaksa juga mendalilkan terdakwa menyetujui dan menandatangani sejumlah perubahan kontrak pekerjaan konstruksi atau addendum hingga tujuh kali perubahan, serta menyetujui perubahan pekerjaan tambah kurang atau Contract Change Order (CCO) yang disebut tidak dilengkapi justifikasi teknis yang jelas dan penyesuaian harga.


‎Selain itu, dalam dakwaan disebutkan terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pekerjaan Resto Dainang dan Toilet Umum serta Kafe Topi Tao dan Toilet Umum.


‎JPU juga mendalilkan terdakwa tidak melakukan langkah pengendalian terhadap keterlambatan pekerjaan. Dalam dakwaan disebutkan pekerjaan yang seharusnya selesai dalam waktu 360 hari mengalami keterlambatan hingga mencapai 498 hari kalender.


‎Selanjutnya, jaksa mendalilkan terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, meski menurut jaksa masih terdapat pekerjaan yang belum terlaksana, salah satunya pekerjaan struktur panel solar cell dengan nilai sekitar Rp1,324 miliar.


‎Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa tidak mengenakan denda keterlambatan pekerjaan yang menurut jaksa mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai ketentuan kontrak. Jaksa turut mendalilkan tidak adanya rekomendasi pemutusan kontrak meskipun penyedia telah diberikan beberapa kali kesempatan perpanjangan waktu pekerjaan.


‎Selain persoalan keterlambatan, JPU juga menguraikan dugaan pelanggaran lain terkait pengawasan perubahan personel inti dan tenaga ahli, pelaksanaan pekerjaan melalui pihak lain tanpa izin tertulis, hingga perubahan pekerjaan tambah kurang yang dinilai tidak memiliki dasar teknis yang memadai.


‎Atas uraian tersebut, jaksa mendakwa rangkaian tindakan terdakwa bersama pihak terkait mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba sekitar Rp13,185 miliar. (Abi)


×
Berita Terbaru Update