
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH.
Oleh : Aris Rinaldi Nasution, SH.
Alinea - Setiap kecelakaan lalu lintas selalu menyisakan pertanyaan yang sama: siapa yang harus bertanggung jawab? Pertanyaan itu sering muncul seiring tuntutan keadilan dari korban maupun keluarga korban.
Namun dalam praktiknya, menentukan pihak yang bertanggung jawab tidak selalu sesederhana menunjuk pengemudi kendaraan atau menyalahkan korban yang berada di jalan.
Dalam kasus ketika pengendara sepeda motor tidak fokus dan pengguna jalan menyeberang secara sembarangan, sesungguhnya terdapat dua bentuk kelalaian yang bertemu dalam satu peristiwa.
Pengendara memiliki kewajiban untuk selalu waspada dan mengendalikan kendaraan dengan baik. Sementara pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya juga memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dirinya saat menyeberang.
Jika seseorang menyeberang tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas, maka ia telah mengambil risiko yang dapat membahayakan dirinya sendiri.
Sebaliknya, apabila pengendara tidak fokus sehingga gagal mengantisipasi situasi di depannya, maka ia juga telah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pengguna jalan.
Karena itu, dalam mencari keadilan, yang harus dilihat bukan hanya akibat yang timbul, melainkan rangkaian sebab yang melatarbelakangi kecelakaan tersebut.
Hukum tidak dibangun atas dasar emosi atau simpati semata, melainkan berdasarkan fakta dan tingkat kelalaian masing-masing pihak.
Tidak semua kecelakaan merupakan akibat dari kesalahan tunggal. Ada kalanya kecelakaan terjadi karena kesalahan bersama.
Dalam situasi seperti itu, pendekatan yang paling adil adalah menilai kontribusi masing-masing pihak terhadap terjadinya peristiwa.
Siapa yang lebih dominan lalai, siapa yang memiliki kesempatan untuk mencegah kecelakaan, dan siapa yang mengabaikan aturan keselamatan.
Pada akhirnya, kecelakaan lalu lintas adalah tragedi yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Namun tragedi tersebut sering kali lahir dari sikap abai yang dianggap sepele.
Oleh sebab itu, pelajaran terpenting bukan sekadar menentukan siapa yang salah, melainkan bagaimana seluruh pengguna jalan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Sebab di jalan raya, keselamatan bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab bersama. Ketika satu pihak lalai, risiko kecelakaan meningkat. Ketika dua pihak sama-sama lalai, tragedi menjadi sulit dihindari.
Namun ketika semua pihak mematuhi aturan dan mengedepankan kehati-hatian, keselamatan akan menjadi milik bersama. (Abi)