
Kantor Kejaksaan Negeri Medan (dokumentasi Kejari Medan).
Alinea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan klarifikasi terkait tudingan tidak profesional dalam penanganan perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi, sebagaimana yang ramai diperbincangkan melalui sebuah video viral di media sosial TikTok.
Video yang diunggah oleh akun Hasudungan itu menuding jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabaikan jadwal persidangan, sehingga para saksi harus menunggu berjam-jam tanpa kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny, pada Senin (12/01/2026) menjelaskan bahwa sidang perkara Irfan Afandi memang telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis (08/01/2026) di Ruang Cakra IV PN Medan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menurut Deny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil para saksi dan hadir sesuai jadwal. Pihak kejaksaan juga telah melakukan koordinasi dengan panitera pengadilan terkait kesiapan persidangan.
“Namun dari pihak panitera kami menerima informasi bahwa Ketua Majelis Hakim, Girsang, berhalangan hadir karena sakit. Dengan kondisi itu, sidang tidak bisa dilaksanakan dan harus ditunda,” ujar Deny.
Ia menyebutkan, persidangan akhirnya dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat yang sama, JPU yang menangani perkara tersebut, Elfina Elisabeth Sianipar, sedang mengikuti persidangan lain di Ruang Cakra VI. Karena itu, ia meminta jaksa lain untuk menyampaikan kepada para saksi bahwa sidang ditunda.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat yang direkam di area parkir PN Medan menjadi viral di TikTok. Dalam video itu, perekam menuding jaksa dan hakim sengaja mengulur waktu tanpa memberikan pemberitahuan kepada saksi, meskipun mereka telah diminta hadir sesuai jadwal.
Atas hal tersebut, Kejari Medan menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Penundaan sidang, kata Deny, semata-mata terjadi karena alasan teknis dari pihak pengadilan dan bukan karena kelalaian jaksa. (Abi)