
Tim kuasa hukum Suk Fen, Dwi Ngai Sinaga SH MH dan Benri Pakpahan SH.
Alinea – Upaya hukum yang ditempuh advokat Dwi Ngai Sinaga SH MH membuahkan hasil. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pinta Uli Tarigan, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya, Suk Fen, sekaligus menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (19/1/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan penghentian penyidikan dengan dalih tidak cukup bukti tidak relevan, karena unsur alat bukti telah terpenuhi serta terdapat fakta hukum yang mendukung dugaan tindak pidana penggelapan.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan Surat Ketetapan SP3 tidak sah atau batal. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan serta menyesuaikannya dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku,” tegas Hakim Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya.
Usai persidangan, Dwi Ngai Sinaga, didampingi Benry Pakpahan, Himpun, dan Pangkonam, menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan praperadilan masih menjadi instrumen hukum yang efektif sebagai sarana kontrol terhadap proses penyidikan, sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika kliennya melaporkan Evelyn dan Angelia Chen atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya ke Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Namun, dalam prosesnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19).
Para tersangka sempat mengajukan praperadilan ke PN Medan, namun permohonan tersebut ditolak. Hingga akhirnya, pada Oktober 2025, penyidik justru menerbitkan SP3 atas perkara tersebut.
“Keputusan SP3 itu jelas merugikan klien kami dan tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah terungkap. Karena itu kami menempuh upaya praperadilan, dan hari ini terbukti keadilan masih dapat ditegakkan,” ujar Dwi Ngai Sinaga.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, Dwi Ngai Sinaga juga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Langkah ini bukan semata demi kepentingan klien kami, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Abi)