Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Lama Dihidupkan Lagi, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah Polda Sumut

| Rabu, November 05, 2025 WIB | 0 Views

Kuasa hukum Tiarma, Roni Prima

Alinea
— Keputusan Polda Sumatera Utara (Sumut) membuka kembali perkara lama milik Tiarma boru Sitorus menuai tanda tanya besar. Kasus yang sebelumnya telah dihentikan, tiba-tiba dihidupkan lagi tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa bukti baru yang meyakinkan publik.


Kuasa hukum Tiarma, Roni Prima, menyebut langkah tersebut sebagai kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. “Mengapa kasus yang sudah dinyatakan selesai kini diusik kembali? Siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa?” ujar Roni saat menghadiri undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (5/11/2025).


Roni menilai tindakan itu bukan sekadar kekeliruan prosedur, melainkan potret buram dari wajah penegakan hukum di Sumatera Utara. “Publik mulai bertanya-tanya, apakah hukum kini bisa dihidup-matikan sesuka hati, seperti saklar lampu di ruang gelap,” katanya.


Ia menegaskan, perkara Tiarma bukan hanya soal pidana, melainkan cermin dari sistem hukum yang kian kehilangan arah. “Keadilan seakan bisa ‘dibangkitkan’ kapan saja, bahkan setelah lama dikubur tanpa nisan,” ucapnya.


Kasus Sama, Pelapor Sama, Pasal Sama

Kasus yang menjerat Tiarma boru Sitorus—yang kini berusia hampir 80 tahun—berawal dari dugaan pemalsuan dokumen. Sebelumnya, ia telah diperiksa atas laporan Saut Maruli Manurung pada 2024 dengan tuduhan melanggar Pasal 263 KUHP.


Setelah melalui gelar perkara pada 13 Maret 2025, penyidik menyatakan kasus itu bukan peristiwa pidana dan menghentikan penyelidikan.

Namun, tak lama kemudian, muncul laporan baru dari Hiras Sitorus, adik kandung Tiarma sendiri, dengan objek dan pasal yang sama, polisi pun kembali membuka penyelidikan.


“Betapa ironisnya. Kasus sama, pelapor sama, pasal sama. Tapi entah mengapa, tiba-tiba hidup lagi,” ujar Roni, mengingatkan asas nebis in idem—seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama. “Kalau asas ini pun diabaikan, lalu apa yang tersisa dari kepastian hukum?” tegasnya.


Jejak Perkara di Pengadilan


Roni juga menyinggung bahwa persoalan yang sama telah bergulir di ranah perdata. Pada 2019, Pengadilan Negeri Lubukpakam melalui putusan No. 32/Pdt.G/2019/PN.Lbp menolak gugatan Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung, dan Hiras Sitorus terhadap Tiarma. Putusan itu menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).


“Artinya, perkara ini sudah selesai, baik secara perdata maupun pidana. Tapi entah dari mana semangat baru itu datang, penyidik kembali memanggil Tiarma seolah hukum bisa dilipat seperti kertas origami—dibentuk dan diulang sesuka hati,” sindir Roni.


Akan Laporkan Penyidik ke Propam


Roni menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri sejak Mei 2025, dan laporan itu sedang ditindaklanjuti.


Ia menegaskan, jika kasus ini tidak segera dihentikan, pihaknya akan kembali melapor ke Karowassidik dan Propam Mabes Polri. “Kami tidak ingin hukum dijadikan panggung sandiwara. Kalau pun mereka memaksakan diri, silakan. Tapi biarlah publik yang menilai siapa yang sebenarnya tidak profesional,” ujarnya.


Dalam pernyataan penutupnya, Roni menyindir keras langkah penyidik. “Jangan sampai nanti ada cerita, seorang opung berusia 80 tahun harus melawan Polda Sumut. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal akal sehat,” tegasnya.


Kasus Tiarma boru Sitorus dianggap sebagai cerminan betapa rapuhnya kepastian hukum ketika perkara yang telah dihentikan bisa dibuka kembali tanpa dasar yang jelas. Di tengah semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, langkah ini justru menimbulkan kesan sebaliknya—bahwa keadilan di negeri ini bisa “dibangkitkan” kapan saja, sesuai kehendak yang berkuasa. (Abi)

×
Berita Terbaru Update