
Para peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2025 yang dilaksanakan DPC Peradi Medan.
Alinea — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi mengumumkan hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan pada 18 Oktober 2025.
Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPN Peradi Nomor: 2157/DPN-PERADI/XI/2025, tertanggal 10 November 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPN Peradi Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M dan Sekretaris Jenderal Dr. Imam Hidayat, SH, MH.
“Penetapan hasil UPA dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan hasil ujian pada 6 November 2025, dan dibahas dalam rapat pleno DPN Peradi pada 10 November 2025 pukul 11.00 WIB,” tulis Dr. Luhut dalam keputusan tersebut yang diterima di Medan, Selasa (11/11).
26 Peserta Berhasil Lulus
Dalam keputusan itu, DPN Peradi menyatakan peserta yang nomor ujiannya tercantum dalam daftar pengumuman dinyatakan lulus dan berhak mengikuti proses pengangkatan serta penyumpahan sebagai advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 26 peserta dari berbagai perguruan tinggi dengan latar belakang sarjana hukum dinyatakan lulus dalam UPA Peradi Medan 2025.
Nama-nama peserta yang lulus antara lain:
Aris Rinaldi Nasution, SH; Arnot Mark Steven H, SH; Arzun Paschal Frizky Sinaga, SH; Brama Panjaitan, SH; Dipo Mangara Nasution, SH; Fidelis Haposan Silalahi, SH, MH; Govindha Guntur Sormin, SH; Guntur Hutagalung, SH; Harun Al Rasyid Lubis, SH; Ivana Stacia Griselda Nainggolan, SH; Johan Bhagaskara Marbun, SH; Joy David Martahan Sianturi, SH; Komitan, SH; Kristian Hutapea, SH; Landors Andika Lumban Tobing, SH; Lundu Yudika Nugraha Sihotang, SH; Mahmud Haidir Harahap, SH; Oki Pratama Nasution, SH; Pildo Juniper Sinamo, SH; Pranky Lundu Manalu, SH; Rahmad Syah Ramadhan Harahap, SH; Ranap Manurung, SH; Riozio Timothy Purba, SH; Roy Juledy Parsaoran Sitorus, SH; Talent Siburian, SH; dan Yoddy Yansen A. Simaibang, SH.
Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahapan pengangkatan dan penyumpahan advokat, sedangkan peserta yang namanya tidak tercantum berhak mengikuti ujian ulang pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat,” tegas DPN Peradi dalam surat keputusannya.
Ketua DPC Peradi Medan: Ujian Berjalan Profesional dan Transparan
Secara terpisah, Ketua DPC Peradi Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, membenarkan pengumuman tersebut dan menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta yang lulus.
“Saya mengucapkan selamat kepada para peserta yang dinyatakan lulus, dan terima kasih kepada Panitia UPA Peradi Medan 2025 yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Ujian berjalan tertib, profesional, dan sesuai standar organisasi,” ujar Dwi Ngai.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan UPA mencerminkan komitmen Peradi terhadap peningkatan kualitas profesi advokat.
“Ujian Profesi Advokat bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan pintu awal lahirnya advokat-advokat yang kompeten dan beretika. Panitia telah menjalankan tugas dengan baik, dan kami mengapresiasi dedikasi seluruh tim,” tegasnya.
Dwi Ngai juga berpesan agar peserta yang lulus mempersiapkan diri dengan matang untuk tahapan pengangkatan dan penyumpahan di pengadilan tinggi.
“Profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi advokat,” pungkasnya. (Abi)