Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengintip Harta Kekayaan Hakim dan Panitera Pengganti Perkara Penggelapan Dana Miliaran Bank Mega

| Selasa, Februari 11, 2025 WIB | 0 Views

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Alinea
- Proses persidangan kasus penggelapan dana Bank Mega senilai Rp8,6 miliar, belakangan diwarnai arogansi majelis hakim dengan melarang wartawan yang bertugas meliput sidang di Pengadilan Negeri Medan untuk mengabadikan momen melalui gambar.


Sikap arogan Hakim Joko Widodo ini sontak menuai tanda tanya, mengingat keterbukaan informasi publik dalam proses peradilan adalah prinsip utama dalam sistem hukum. 


Menariknya, berdasarkan data harta kekayaannya, harta panitera pengganti Simon Sembiring memiliki aset yang lebih besar dibanding ketua majelis hakim. Fakta ini semakin memicu rasa penasaran publik terhadap jalannya persidangan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.


Sebagaimana tercatat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (11/2/2025), Hakim Joko Widodo memiliki harta senilai Rp175.800.000. Catatan Itu merupakan laporan harta kekayaan Hakim Joko Widodo terakhir kali yang dilaporkannya pada 7 Januari 2025 untuk periodik 2024. 


Berdasarkan laporan tersebut, harta Hakim Joko Widodo itu berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp283.800.000 dengan rincian mobil Honda CRV tahun 2013 hasil sendiri Rp185.000.000, mobil Isuzu Panther tahun 2005 hasil sendiri Rp80.000.000 dan sepeda motor Yamaha NMax tahun 2019 hasil sendiri Rp18.800.000. Sedangkan untuk tanah dan bangunan tidak ada.


Harta bergerak lainnya tidak ada, surat berharga tidak ada, kas dan setara kas senilai Rp41.000.000, serta harta lainnya sebesar Rp1.000.000. Untuk sub total senilai Rp325.800.000. Kemudian hutang Rp150.000.000. Jadi untuk total harta kekayaan (II-III) sebesar Rp175.800.000. Demikian yang tercatat pada LHKPN yang ditelusuri wartawan.


Berbanding terbalik dengan Panitera Pengganti Simon Sembiring yang memiliki harta jauh lebih banyak dibandingkan dengan Hakim Joko Widodo. Panitera Pengganti Simon Sembiring memiliki harta sebanyak Rp1.432.091.800 (Rp1,4 miliar lebih).


Itu merupakan laporan harta kekayaan Panitera Pengganti Simon Sembiring terakhir kali yang dilaporkannya pada 16 Januari 2024 untuk periodik 2023.


Berdasarkan laporan tersebut, harta Panitera Pengganti Simon Sembiring berupa tanah dan bangunan senilai Rp700.000.000 dengan rincian tanah dan bangunan seluas 84 m2/75 m2 hasil sendiri di Kota Medan.


Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp1.000.000.000 dengan rincian sepeda motor Honda Solo tahun 2018 hasil sendiri Rp10.000.000, mobil Toyota Agya tahun 2021 hasil sendiri Rp160.000.000, mobil Toyota Fortuner tahun 2021 hasil sendiri Rp530.000.000 dan mobil Toyota Mini Bus tahun 2022 hasil sendiri Rp300.000.000.


Harta bergerak lainnya tidak ada, surat berharga tidak ada, kas dan setara kas Rp48.400.000, harta lainnya tidak ada. Sub total Rp1.748.400.000, hutang sebesar Rp316.308.200. Total harta kekayaan (II-III) sebesar Rp1.432.091.800 (Rp1,4 miliar lebih. (Abi)

×
Berita Terbaru Update