Dokumentasi Kejari Medan.
Alinea - Kejaksaan Negeri Medan menetapkan setatus dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar.
“Tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Dirinya menyampaikan, kedua tersangka itu yakni Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER. Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. “Peran tersangka RTS, menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin,” jelas Rizza.
Sedangkan untuk peran tersangka JER, lanjutnya, yaitu mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.
“Berdasarkan hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21.911.000.000,” kata Rizza.
Sementara itu akibat perbuatan tersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.579.970.000,00. “Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 35.490.970.000 atau Rp35,49 miliar lebih,” sebutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan. Tersangka RTS ditahan sejak Selasa 25 Februari lalu dan tersangka JER ditahan pada Kamis 27 februari kemarin,” jelasnya.
Lebih jauh ditambahkannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” imbuh Mochamad Ali Rizza. (Abi)