Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

| Kamis, Desember 05, 2024 WIB | 0 Views

Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Alinea
- Majelis Hakim diketuai Pinta Uli Tarigan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Deni Saputra, pemilik 10 Kg sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/12/2024).


Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra yang sebelumnya menuntut terdakwa yang merupakan warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah No.5B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan  Medan Barat Kota Medan dengan hukuman seumur hidup.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan hukuman penjara seumur hidup," jelas Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan.


Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan pikir - pikir. Usai mendengar tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian menutup sidang.


Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula ketika personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika di Jalan Sekata Gang Nusa Indah No.5B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan.


Menindaklanjuti informasi itu pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 23.00 wib ketiga personel polisi tiba di rumah yang dicurigai dan melihat kedatangan terdakwa yang kemudian  mengikutinya hingga masuk kedalam rumah.


Saat ketiga personel polisi masuk membuka pintu dan masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan untuk mencari sebuah kotak yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa. Petugas kemudian menemukan 1 buah kotak kardus yang terletak dilantai, dan setelah dibuka berisikan 10 bungkus plastik Chinese Tea warna Hijau merek Guanyinwan di lantai dua rumah terdakwa.


Kepada petugas terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang  bernama Zulham. Dan dari terdakwa juga disita 1 unit handphone merek OPPO warna Hitam.


Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika sabu - sabu tersebut akan diedarkan terdakwa kepada  pembeli sesuai arahan dari Zulham dengan janji mendapatkan upah sebesar Rp2 juta setiap bungkusnya.


Petugas selanjutnya membawa terdakwa berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Abi)


×
Berita Terbaru Update