Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Penyimpangan Putusan Pengadilan, PN Medan Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Kelas I Medan

| Sabtu, Desember 14, 2024 WIB | 0 Views

Pengawasan dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan di Rutan I Medan.

Alinea
– Sebagai upaya melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 273 s/d Pasal 283 UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri Medan melakukan Pengawasan dan Pengamatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Jum'at (13/12/2024).


Kedatangan Tim Pengadilan Negeri Medan disambut oleh Pejabat dan Staf Rutan Medan. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Muladi Rutan Medan ini dihadiri oleh lima orang hakim pengawas dan pengamat dari Pengadilan Negeri Medan.


Tim melakukan wawancara terhadap 16 orang warga binaan dengan tindak pidana yang berbeda-beda. Tujuan dari pengawasan dan pengamatan dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. 


Dalam prosesnya para hakim melakukan pengamatan langsung terhadap sejumlah warga binaan untuk memastikan bahwa proses pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Hasil wawancara menunjukkan bahwa para narapidana sangat menyesali perbuatannya, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat. 


Selain itu, diketahui pula bahwa para narapidana telah menerima pembinaan dan bimbingan yang baik dari pihak Rutan serta mendapatkan fasilitas-fasilitas yang layak sesuai dengan standar yang berlaku.


Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Medan, Ronny Steven Hutapea mengatakan, Kunjungan tim dari Pengadilan Negeri Medan itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.


"Selain itu juga untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan dilindungi dan mereka mendapat pembinaan yang sesuai untuk reintegrasi kembali ke masyarakat," pungkas Ronny. (Abi)


×
Berita Terbaru Update