Suana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.
Alinea - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa Thomson Jumadi Aruan (26), kurir 5 Kg sabu yang membawa narkoba dari Kota Tanjung Balai ke Kota Medan.
Dengan demikian Mahkamah Agung menguatkan vonis hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa yang merupakan warga Gang Bawal Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai tersebut.
Thomson tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba sebagaimana dakwaan primer oleh Hakim MA, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Thomson Jumadi Aruan tersebut," sebut Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 2844K/Pid.Sus/2024 sebagai dilansir, Selasa (29/10/2024).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Saat itu Thomson tengah berada di Jalan Juanda Medan dan seseorang yang bernama Aritonang menghubungi Thomson untuk menjemput 5 kg sabu di Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Medan untuk diserahkan ke orang yang ditentukan oleh Aritonang.
Dalam komunikasinya, Aritonang menjanjikan upah penjemputan sabu tersebut sebesar Rp10 juta. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Thomson pun berangkat dengan ke Kota Tanjung Balai menaiki angkutan umum dan turun di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Kemudian, Thomson melanjutkan perjalanan dengan menaiki angkutan umum Sinar Sepadan menuju Kota Tanjung Balai. Tak lama berselang, Thomson pun tiba di Simpang Pancakarsa, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Setibanya di lokasi, Thomson pun menunggu orang yang hendak menyerahkan barang haram tersebut dan sekira pukul 20.30 WIB, orang yang hendak menyerahkan sabu menghubungi Thomson.
Setelah itu, Thomson diminta pergi ke Gang Intan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai untuk menerima narkoba itu dan Thomson pun pergi dengan menumpangi becak bermotor.
Sesampainya di lokasi, Thomson menghubungi orang yang hendak menyerahkan sabu tersebut. Tak lama kemudian, seorang laki-laki datang menemui Thomson dan menyerahkan sebuah tas ransel warna cokelat yang di dalamnya berisi 5 kg sabu kepadanya.
Kemudian, Thomson bergegas pergi ke Kota Medan bersama 5 kg sabu tersebut dengan menumpangi angkutan umum KUPJ. Keesokan harinya, yakni Rabu (22/3/23), tiba-tiba kendaraan yang dinaiki Thomson berhenti di Jalan Sisingamangaraja Km 6, Kecamatan Medan Amplas.
Ternyata, kendaraan yang ditumpangi Thomson diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara dan memerintahkan Thomson untuk turun dari angkutan umum KUPJ yang dinaikinya tersebut.
Setelah turun, polisi pun langsung menggeledah tas yang dibawa terdakwa dan ditemukan 5 kg sabu. Mendapati itu, petugas kepolisian pun langsung mengamankan Thomson dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Abi)