![]() |
Suasana sidang perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. |
Alinea - Andriyansyah, Hakim yang memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, melarang dan mendikte wartawan saat tengah mengabadikan momen persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9/2024).
Tindakan arogan oknum hakim kepada salah seorang awak media itu terjadi di ruang sidang Cakra VIII bertepatan ketika sejumlah wartawan memantau dan meliput sidang pembacaan surat dakwaan terdakwa Ikhsan Bohari dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.
Pada kesempatan itu seorang wartawan bernama Dedi dari salah satu media lokal yang mencoba mengambil foto persidangan tiba-tiba dibentak oleh hakim Andriyansyah. Ironisnya hal itu juga sontak mengganggu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini siapa foto-foto? Dari mana?," tanya hakim Andriyansyah dengan arogan.
Mendengar pertanyaan itu, Dedi pun berusaha menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah seorang wartawan yang ditugaskan meliput persidangan.
Setelah itu, Andriyansyah pun bertanya apakah yang bersangkutan sudah menyampaikan surat izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan. "Sudah ada izin ke PTSP?" tanyanya berulang kali kepada.
Tak lama setelah itu hakim pun kembali memerintahkan JPU Fauzan Irgi Hasibuan melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Debitur Bank Sumut itu. Namun beberapa saat kemudian hakim Andriyansyah tampak risih dan mengetuk palu sekuat tenaga sembari melarang wartawan mengambil gambar.
Berkaitan hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih yang dikonfirmasi wartawan mengenai sikap salah seorang hakim tersebut mengaku akan mengingatkan anggotanya. "Tks, pak. Nanti saya ingatkan pak ya," ujar John Sarman melalui pesan singkat aplikasi whatsapp ketika dikonfirmasi wartawan. (Abi)
