Alinea - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Hasudungan Limbong, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan konstruksi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video SMK Negeri 2 Padang Sidempuan, Senin (16/10/2023).
Selain terdakwa Hasundungan Likhong, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua terdakwa lain diantaranya, rekanan Meiman Tafonao selaku Wakil Direktur CV. Enconars Inti Mandiri dengan hukuman setahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan dan terdakwa Bibel Panjaitan selaku Wakil Direktur CV. Januar Perkasa Lestari selama 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yakin ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan secara bersama-sama melanggar pasal subsider. Yaitu Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan tiga terdakwa, telah merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankan bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar majelis hakim.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan untuk berfikir atau menerima atau banding terhadap putusan tersebut. (abimanyu)